Sejarah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah
perjalanan panjang menuju kesejahteraan. Kekayaan alamnya yang berlimpah
ternyata belum mampu mengangkat taraf hidup penduduknya ke tingkat lebih layak.
Teramat banyak rintangan yang harus dilalui oleh satu-satunya kabupaten maritim
di Sulawesi Tengah itu.
Perjalanan Banggai Kepulauan (Bangkep) dimulai
dari abad ke-14, ketika Kerajaan Banggai belum berdiri. Yang ada di Banggai
saat itu hanyalah empat kerajaan kecil, yaitu Kerajaan Babolau, Singgolok,
Kokini, dan Katapean. Keempat kerajaan itu beribu kota di Pulau Banggai.
Pada awal abad ke-16, empat kerajaan kecil itu
dikuasai oleh Kesultanan Ternate. Adi Cokro, Panglima Perang Kesultanan Ternate
yang berasal dari Jawa, kemudian menyatukannya menjadi satu kerajaan, yaitu
Kerajaan Banggai, dengan ibu kota di Pulau Banggai. Adi Cokro inilah yang
kemudian dianggap sebagai pendiri Kerajaan Banggai.
Pada awal berdirinya, wilayah Kerajaan Banggai
hanyalah Banggai Laut atau seluruh wilayah Kabupaten Bangkep saat ini, sedangkan
Banggai Darat kala itu belum dikenal. Baru kemudian pada tahun 1580 Adi Cokro
memperluas wilayah Kerajaan Banggai sampai ke Banggai Daratan (saat ini wilayah
Kabupaten Banggai).
Adi Cokro yang merasa tugasnya selesai lalu
kembali ke Jawa. Tahun 1600 putranya yang bernama Mandapar diangkat menjadi
Raja Banggai pertama dan berkuasa sampai tahun 1625.
Setelah masa kekuasaan Raja Mandapar berakhir,
raja-raja Banggai berikutnya berusaha melepaskan diri dari Kesultanan Ternate.
Mereka juga menolak bekerja sama dengan Belanda yang pada tahun 1602 sudah
menginjakkan kaki di Banggai.
Namun, pada tahun 1908 Belanda akhirnya dapat
menguasai Banggai dengan adanya sebuah perjanjian antara Belanda dan Raja
Banggai ke-17, Abdurahman. Di sisi lain, perjanjian itu mengakhiri kekuasaan
Kesultanan Ternate atas Kerajaan Banggai.
·
Kabupaten berdiri
Dalam buku Babad Banggai Sepintas Kilas yang
disusun Machmud HK disebutkan bahwa sekitar tahun 1924 Kerajaan Banggai dibagi
menjadi dua onder-afdeling, yaitu Onder-afdeling Banggai Laut dengan ibu kota
di Banggai dan Banggai Darat dengan ibu kota di Luwuk. Raja Banggai tetap
berkedudukan di Banggai, sedangkan Pemerintah Belanda di Luwuk.
Setelah Indonesia merdeka, Kerajaan Banggai
diberi status swapraja pada tahun 1952. Beberapa tahun kemudian dibentuklah
Badan Penuntut Daerah Otonom yang terdiri dari Pemerintah Swapraja Banggai dan
tokoh-tokoh politik setempat untuk memperjuangkan Banggai menjadi Daerah
Swantara (setingkat kabupaten) Tingkat II Banggai. Perjuangan itu membuahkan
hasil pada tahun 1959. Namun, ibu kotanya ditetapkan di Luwuk, bukan di Banggai.
Berdasarkan penuturan sejumlah tokoh masyarakat
Banggai, sebelum Banggai ditetapkan menjadi daerah tingkat II, Raja Banggai
Syukuran Amir yang berkuasa tahun 1941-1986 telah memindahkan ibu kota Kerajaan
Banggai ke Luwuk. Mungkin karena itu pula ibu kota Kabupaten Banggai ditetapkan
di Luwuk.
"Di situlah letak kekecewaan warga Banggai
yang pertama berkaitan dengan otonomi daerah," kata TS Jabura (68), salah
seorang pemangku adat Kerajaan Banggai.
Banggai Kepulauan
Banggai Kepulauan
Kekecewaan warga Banggai bertambah ketika
pembangunan di Banggai Laut dirasakan sangat minim, sedangkan Luwuk yang
tadinya jauh tertinggal dari Banggai mengalami pertumbuhan pembangunan yang
sangat cepat.
Ketua Forum Mondupulian Banggai Bersatu Achmad
Buluan mengatakan, pada tahun 1959 Pasar Banggai jauh lebih besar dan lebih
lengkap dibandingkan dengan Pasar Luwuk. Arus lalu lintas perdagangan di
Banggai saat itu sudah lintas provinsi, bahkan lintas negara. Sementara
perdagangan di Luwuk hanya dengan desa-desa sekitar.
Namun, lanjut Achmad, pada tahun 1964
pembangunan di Luwuk sudah sejajar dengan Banggai. Pada tahun-tahun berikutnya
Banggai ketinggalan jauh dari Luwuk. "Saat itu, hampir semua pusat
pendidikan, kesehatan, dan perekonomian hanya dibangun di Luwuk," katanya.
Karena itu, pada tahun 1964 tokoh-tokoh
masyarakat Banggai Laut kemudian membentuk Panitia Pembentukan Daerah Otonom
Tingkat II Banggai Kepulauan. Perjuangan membentuk Bangkep itu baru terwujud 35
tahun kemudian, yaitu dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Morowali, dan Banggai Kepulauan, yang
semuanya terletak di Provinsi Sulawesi Tengah.
Secara geografis, Kabupaten Bangkep terletak di
jazirah timur Sulawesi. Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini, sebelah
selatan dengan Teluk Tolo, sebelah barat dengan Selat Peleng, dan sebelah timur
dengan Laut Maluku.
Kabupaten Bangkep yang merupakan satu-satunya
kabupaten maritim di Sulawesi Tengah itu terdiri dari 123 pulau. Lima pulau di
antaranya berukuran sedang, yaitu Pulau Peleng (luas 2.340 km2), Pulau Banggai
(268 km2), Pulau Bangkurung (145 km2), Pulau Salue Besar (84 km2), dan Pulau
Labobo (80 km2). Adapun 118 lainnya adalah pulau-pulau kecil. Dari 123 pulau
itu, hanya 69 yang berpenghuni, sedangkan 54 pulau lainnya tidak.
Dengan 123 pulau itu, Bangkep memiliki wilayah
daratan seluas 3.160,46 km2 dan wilayah laut 18.828,10 km2 yang secara
administratif terdiri dari 12 kecamatan, yakni 7 kecamatan di Pulau Peleng, 2
kecamatan di Pulau Banggai, dan 3 kecamatan lagi di pulau-pulau kecil lainnya.
Di ke-12 kecamatan itu tersebar sekitar 160.000 penduduk Bangkep.
Sejak menjadi kabupaten, Bangkep mulai berbenah
diri dengan membangun jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Beberapa
contoh misalnya pembangunan salah satu puskesmas di Banggai menjadi rumah
sakit, pembangunan pasar baru di Banggai, serta pembangunan jalan lingkar Pulau
Peleng dan jalan lingkar Pulau Banggai.
Namun, semua pembangunan itu masih jauh dari
cukup. Misalnya, dengan wilayah daratan seluas 3.160,46 km2, panjang jalan
beraspal di Bangkep hanya 317 kilometer sehingga membatasi transportasi darat.
Demikian pula dari 69 pulau berpenghuni di Bangkep, hanya lima pulau yang dapat
dihubungkan dengan transportasi laut reguler.
Minimnya moda transportasi ini mengakibatkan
sektor pertanian dan pariwisata di Bangkep sulit dikembangkan. Padahal,
kabupaten ini memiliki sejumlah lokasi wisata, khususnya wisata sejarah dan
wisata laut, yang cukup layak dijual, seperti berbagai situs dan peninggalan
Kerajaan Banggai serta sejumlah taman laut yang masih perawan. Komoditas
pertanian, seperti kopra, kakao, dan ketela pohon, juga tidak bisa terjual
dengan lancar.
Hal lainnya yang masih sangat memprihatinkan
adalah pengembangan potensi kelautan yang berbasis kepada penduduk setempat.
Penduduk yang mayoritas bekerja sebagai nelayan ternyata masih hidup di bawah
garis kemiskinan di tengah melimpahnya kekayaan laut Bangkep. Justru, yang
menikmatinya adalah nelayan-nelayan asing yang kapalnya dilengkapi dengan
teknologi penangkapan dan pengolahan ikan.
Sayangnya, di tengah masih minimnya pembangunan
yang dirasakan warga, stabilitas politik, sosial, dan pemerintahan di kabupaten
itu terganggu akibat pro dan kontra Pasal 11 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999
yang mengatur pemindahan ibu kota Bangkep dari Banggai ke Salakan.
Pro dan kontra itu telah membawa dampak cukup
besar, mulai dari lumpuhnya roda pemerintahan, bentrokan yang mengakibatkan
empat orang tewas, diliburkannya seluruh sekolah, hingga terganggunya
kekerabatan warga Pulau Banggai dan Pulau Peleng yang masih berasal dari satu
etnis, yaitu suku Banggai. Sepertinya, perjalanan panjang Bangkep untuk
mencapai kesejahteraan masih cukup panjang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan masukkan untuk blog ini.