Sabtu, 16 November 2013

Sejarah Kabupaten Banggai Kepulauan


Sejarah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah perjalanan panjang menuju kesejahteraan. Kekayaan alamnya yang berlimpah ternyata belum mampu mengangkat taraf hidup penduduknya ke tingkat lebih layak. Teramat banyak rintangan yang harus dilalui oleh satu-satunya kabupaten maritim di Sulawesi Tengah itu.
Perjalanan Banggai Kepulauan (Bangkep) dimulai dari abad ke-14, ketika Kerajaan Banggai belum berdiri. Yang ada di Banggai saat itu hanyalah empat kerajaan kecil, yaitu Kerajaan Babolau, Singgolok,
Kokini, dan Katapean. Keempat kerajaan itu beribu kota di Pulau Banggai.
Pada awal abad ke-16, empat kerajaan kecil itu dikuasai oleh Kesultanan Ternate. Adi Cokro, Panglima Perang Kesultanan Ternate yang berasal dari Jawa, kemudian menyatukannya menjadi satu kerajaan, yaitu Kerajaan Banggai, dengan ibu kota di Pulau Banggai. Adi Cokro inilah yang kemudian dianggap sebagai pendiri Kerajaan Banggai.
Pada awal berdirinya, wilayah Kerajaan Banggai hanyalah Banggai Laut atau seluruh wilayah Kabupaten Bangkep saat ini, sedangkan Banggai Darat kala itu belum dikenal. Baru kemudian pada tahun 1580 Adi Cokro memperluas wilayah Kerajaan Banggai sampai ke Banggai Daratan (saat ini wilayah Kabupaten Banggai).
Adi Cokro yang merasa tugasnya selesai lalu kembali ke Jawa. Tahun 1600 putranya yang bernama Mandapar diangkat menjadi Raja Banggai pertama dan berkuasa sampai tahun 1625.
Setelah masa kekuasaan Raja Mandapar berakhir, raja-raja Banggai berikutnya berusaha melepaskan diri dari Kesultanan Ternate. Mereka juga menolak bekerja sama dengan Belanda yang pada tahun 1602 sudah menginjakkan kaki di Banggai.
Namun, pada tahun 1908 Belanda akhirnya dapat menguasai Banggai dengan adanya sebuah perjanjian antara Belanda dan Raja Banggai ke-17, Abdurahman. Di sisi lain, perjanjian itu mengakhiri kekuasaan Kesultanan Ternate atas Kerajaan Banggai.
·         Kabupaten berdiri
Dalam buku Babad Banggai Sepintas Kilas yang disusun Machmud HK disebutkan bahwa sekitar tahun 1924 Kerajaan Banggai dibagi menjadi dua onder-afdeling, yaitu Onder-afdeling Banggai Laut dengan ibu kota di Banggai dan Banggai Darat dengan ibu kota di Luwuk. Raja Banggai tetap berkedudukan di Banggai, sedangkan Pemerintah Belanda di Luwuk.
Setelah Indonesia merdeka, Kerajaan Banggai diberi status swapraja pada tahun 1952. Beberapa tahun kemudian dibentuklah Badan Penuntut Daerah Otonom yang terdiri dari Pemerintah Swapraja Banggai dan tokoh-tokoh politik setempat untuk memperjuangkan Banggai menjadi Daerah Swantara (setingkat kabupaten) Tingkat II Banggai. Perjuangan itu membuahkan hasil pada tahun 1959. Namun, ibu kotanya ditetapkan di Luwuk, bukan di Banggai.
Berdasarkan penuturan sejumlah tokoh masyarakat Banggai, sebelum Banggai ditetapkan menjadi daerah tingkat II, Raja Banggai Syukuran Amir yang berkuasa tahun 1941-1986 telah memindahkan ibu kota Kerajaan Banggai ke Luwuk. Mungkin karena itu pula ibu kota Kabupaten Banggai ditetapkan di Luwuk.
"Di situlah letak kekecewaan warga Banggai yang pertama berkaitan dengan otonomi daerah," kata TS Jabura (68), salah seorang pemangku adat Kerajaan Banggai.

Banggai Kepulauan
Kekecewaan warga Banggai bertambah ketika pembangunan di Banggai Laut dirasakan sangat minim, sedangkan Luwuk yang tadinya jauh tertinggal dari Banggai mengalami pertumbuhan pembangunan yang sangat cepat.
Ketua Forum Mondupulian Banggai Bersatu Achmad Buluan mengatakan, pada tahun 1959 Pasar Banggai jauh lebih besar dan lebih lengkap dibandingkan dengan Pasar Luwuk. Arus lalu lintas perdagangan di Banggai saat itu sudah lintas provinsi, bahkan lintas negara. Sementara perdagangan di Luwuk hanya dengan desa-desa sekitar.
Namun, lanjut Achmad, pada tahun 1964 pembangunan di Luwuk sudah sejajar dengan Banggai. Pada tahun-tahun berikutnya Banggai ketinggalan jauh dari Luwuk. "Saat itu, hampir semua pusat pendidikan, kesehatan, dan perekonomian hanya dibangun di Luwuk," katanya.
Karena itu, pada tahun 1964 tokoh-tokoh masyarakat Banggai Laut kemudian membentuk Panitia Pembentukan Daerah Otonom Tingkat II Banggai Kepulauan. Perjuangan membentuk Bangkep itu baru terwujud 35 tahun kemudian, yaitu dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Morowali, dan Banggai Kepulauan, yang semuanya terletak di Provinsi Sulawesi Tengah.
Secara geografis, Kabupaten Bangkep terletak di jazirah timur Sulawesi. Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini, sebelah selatan dengan Teluk Tolo, sebelah barat dengan Selat Peleng, dan sebelah timur dengan Laut Maluku.
Kabupaten Bangkep yang merupakan satu-satunya kabupaten maritim di Sulawesi Tengah itu terdiri dari 123 pulau. Lima pulau di antaranya berukuran sedang, yaitu Pulau Peleng (luas 2.340 km2), Pulau Banggai (268 km2), Pulau Bangkurung (145 km2), Pulau Salue Besar (84 km2), dan Pulau Labobo (80 km2). Adapun 118 lainnya adalah pulau-pulau kecil. Dari 123 pulau itu, hanya 69 yang berpenghuni, sedangkan 54 pulau lainnya tidak.
Dengan 123 pulau itu, Bangkep memiliki wilayah daratan seluas 3.160,46 km2 dan wilayah laut 18.828,10 km2 yang secara administratif terdiri dari 12 kecamatan, yakni 7 kecamatan di Pulau Peleng, 2 kecamatan di Pulau Banggai, dan 3 kecamatan lagi di pulau-pulau kecil lainnya. Di ke-12 kecamatan itu tersebar sekitar 160.000 penduduk Bangkep.
Sejak menjadi kabupaten, Bangkep mulai berbenah diri dengan membangun jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Beberapa contoh misalnya pembangunan salah satu puskesmas di Banggai menjadi rumah sakit, pembangunan pasar baru di Banggai, serta pembangunan jalan lingkar Pulau Peleng dan jalan lingkar Pulau Banggai.
Namun, semua pembangunan itu masih jauh dari cukup. Misalnya, dengan wilayah daratan seluas 3.160,46 km2, panjang jalan beraspal di Bangkep hanya 317 kilometer sehingga membatasi transportasi darat. Demikian pula dari 69 pulau berpenghuni di Bangkep, hanya lima pulau yang dapat dihubungkan dengan transportasi laut reguler.
Minimnya moda transportasi ini mengakibatkan sektor pertanian dan pariwisata di Bangkep sulit dikembangkan. Padahal, kabupaten ini memiliki sejumlah lokasi wisata, khususnya wisata sejarah dan wisata laut, yang cukup layak dijual, seperti berbagai situs dan peninggalan Kerajaan Banggai serta sejumlah taman laut yang masih perawan. Komoditas pertanian, seperti kopra, kakao, dan ketela pohon, juga tidak bisa terjual dengan lancar.
Hal lainnya yang masih sangat memprihatinkan adalah pengembangan potensi kelautan yang berbasis kepada penduduk setempat. Penduduk yang mayoritas bekerja sebagai nelayan ternyata masih hidup di bawah garis kemiskinan di tengah melimpahnya kekayaan laut Bangkep. Justru, yang menikmatinya adalah nelayan-nelayan asing yang kapalnya dilengkapi dengan teknologi penangkapan dan pengolahan ikan.
Sayangnya, di tengah masih minimnya pembangunan yang dirasakan warga, stabilitas politik, sosial, dan pemerintahan di kabupaten itu terganggu akibat pro dan kontra Pasal 11 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang mengatur pemindahan ibu kota Bangkep dari Banggai ke Salakan.

Pro dan kontra itu telah membawa dampak cukup besar, mulai dari lumpuhnya roda pemerintahan, bentrokan yang mengakibatkan empat orang tewas, diliburkannya seluruh sekolah, hingga terganggunya kekerabatan warga Pulau Banggai dan Pulau Peleng yang masih berasal dari satu etnis, yaitu suku Banggai. Sepertinya, perjalanan panjang Bangkep untuk mencapai kesejahteraan masih cukup panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan masukkan untuk blog ini.