Oleh :
KH. M. Shiddiq Al Jawi
Pendahuluan
Di
kalangan para pejuang syariah dan Khilafah, sangat terkenal hadits yang
menerangkan kembalinya Khilafah
‘ala Minhajin Nubuwwah (Khilafah
yang mengikuti jalan kenabian). Dari Hudzaifah bin Al Yaman RA, bahwa
Rasulullah SAW telah bersabda :
تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن
تكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء
الله أن تكون ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء
الله أن يكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون ملكا جبرية فتكون ما شاء الله
أن تكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة ثم سكت
“Adalah
Kenabian (nubuwwah) itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, yang ada
atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak
mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak kenabian (Khilafah
‘ala minhajin nubuwwah), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah
mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada
Kekuasaan yang menggigit (Mulkan ‘Aadhdhon), yang ada atas kehendak
Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya.
Kemudian akan ada Kekuasaan yang memaksa (diktator) (Mulkan Jabariyah),
yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya, apabila Dia
berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak
Kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah). Kemudian beliau (Nabi)
diam.” (Musnad Ahmad, Juz IV, hlm, 273, nomor hadits 18.430. Hadits
ini dinilai hasan oleh Nashiruddin Al Albani, Silsilah
Al Ahadits Al Shahihah, 1/8; dinilai hasan pula oleh Syaikh Syu’aib Al
Arna’uth, dalam Musnad Ahmad
bi Hukm Al Arna’uth, Juz 4 no hadits 18.430; dan dinilai shahih oleh Al
Hafizh Al ‘Iraqi dalam Mahajjah
Al Qurab fi Mahabbah Al ‘Arab, 2/17).
Hadits di atas walau statusnya oleh para ahli
hadits dinilai antara shahih atau hasan, namun ada pihak yang berpandangan
hadist itu lemah (dhaif). Mereka berhujjah bahwa salah satu perawi
(periwayat) hadits yang bernama Habib bin Salim adalah perawi yang lemah,
dengan alasan Imam Bukhari mengomentari Habib bin Salim dengan berkata, “fihi nazhar” (dia perlu dipertimbangkan).
Menurut mereka, inilah sebabnya Imam Bukhari
tidak pernah menerima hadis yang diriwayatkan oleh Habib bin Salim tersebut. Di
samping itu, dari 9 kitab utama (kutubut
tis’ah) hanya
Musnad Ahmad yang meriwayatkan hadis tersebut, sehingga akibatnya “kelemahan”
sanad hadis tersebut tidak bisa ditolong.
Maksud Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar”
Sebelum membahas perkataan Imam Bukhari “fiihi nazhar”
untuk Habib bin Salim, perlu kiranya diketahui sekilas sanad hadits di atas,
untuk mengetahui posisi Habib bin Salim dalam rantai periwayatan hadits
tersebut dari Rasulullah SAW.
Sanad hadits di atas adalah sebagai berikut; Imam Ahmad
meriwayatkan dari Sulaiman bin Dawud Al Thayalisi, dari Dawud bin Ibrahim Al
Wasithi, dari Habib bin Salim, dari Nu’man bin Basyir, dari Hudzaifah bin Al
Yaman, dari Rasulullah SAW. (Lihat Musnad Ahmad, Juz IV, hlm,
273, nomor hadits 18.430).
Jadi posisi Habib bin Salim adalah antara
Dawud bin Ibrahim Al Wasithi dan Nu’man bin Basyir. Yang menjadi titik kritis
adalah kredibilitas Habib bin Salim, dan apakah Habib bin Salim ini mendengar
langsung hadits dari Nu’man bin Basyir atau tidak.
Memang benar bahwa Imam Bukhari pernah
mengomentari Habib bin Salim dengan perkataannya “fihi nazhar” (dia perlu dipertimbangkan). Hal itu dikatakan oleh Imam Bukhari
pada saat menceritakan biografi (tarjamah) Habib bin Salim dalam kitabnya At Tarikh Al Kabir juz 2 halaman 318. Telah berkata Imam Bukhari (radhiyallahu ‘anhu) :
حبيب بن سالم مولى النعمان بن
بشير الأنصاري، عن النعمان، روى عنه أبو بشيروبشير بن ثابت ومحمد بن المنتشروخالد
بن عرفطة وإبراهيم بن مهاجر، وهو كاتب النعمان، فيه نظر
“Habib bin Salim adalah maula (bekas budak) dari Nu’man bin
Basyir Al Anshari, [meriwayatkan hadits] dari Nu’man, dan meriwayatkan [hadits]
darinya Abu Basyir, Basyir bin Tsabit, Muhammad bin Al Muntasyir, Khalid bin
‘Arfathah, dan Ibrahim bin Muhajir, dan dia [Habib bin Salim] adalah
penulis/sekretaris Nu’man, dia perlu dipertimbangkan.” (Imam Bukhari, At
Tarikh Al Kabir, 2/318).
Mengenai perkataan Imam Bukhari “fihi nazhar” (dia perlu dipertimbangkan) ini, sudah banyak ulama yang
menafsirkannya. Secara umum, ungkapan tersebut memang berarti jarh (penilaian tidak kredibel) kepada seorang periwayat hadits,
sehingga akibatnya dapat melemahkan hadits yang diriwayatkan oleh periwayat
tersebut.
Imam Al ‘Iraqi berkata dalam kitabnya Syarah Al Alfiyah :
فلان فيه نظر، وفلان سكتوا عنه: يقولهما البخاري فيمن تركوا
حديثه
“[Perkataan]
“fihi nazhar” (dia perlu dipertimbangkan), dan “fulan sakatuu
‘anhu” (si Fulan telah didiamkan/tak dikomentari oleh para ulama),
merupakan dua perkataan yang diucapkan oleh Imam Bukhari mengenai periwayat
hadits yang haditsnya ditinggalkan.” (Imam ‘Iraqi, Syarah Al Alfiyah, Juz 2/11).
Imam Adz Dzahabi berkata dalam mukadimah
kitabnya MizanuI I’tidal :
قوله: فيه نظر، وفي حديثه نظر،
لا يقوله البخاري إلا فيمن يتهمه غالبا
“Perkataan
dia (Imam Bukhari) : “fihi nazhar” (dia perlu dipertimbangkan), dan “fii hadiitsihi nazhar”
(haditsnya perlu dipertimbangkan), tidaklah diucapkan oleh Imam Bukhari kecuali
mengenai orang-orang yang dia tuduh [tidak kredibel] pada galibnya.” (Imam Adz
Dzahabi, MizanuI I’tidal,
1/3-4).
Kedua kutipan di atas menunjukkan kaidah umum
dari perkataan Imam Bukhari “fihi
nazhar” (dia
perlu dipertimbangkan), yang memang menunjukkan kelemahan kredibilitas
periwayat hadits. Namun dalam kasus Habib bin Salim, perkataan Imam Bukhari
tersebut bukanlah merupakan jarh yang kemudian melemahkan hadits yang diriwayatkan oleh Habib bin
Salim. Dikarenakan terdapat dua qarinah (indikasi) yang dapat mempertahankan kredibilitas Habib bin Salim
dan juga hadits yang diriwayatkannya.
Dua indikasi tersebut adalah; Pertama, Imam Bukhari sendiri menilai shahih hadits yang di dalamnya ada
periwayat Habib bin Salim. Kedua, bahwa seorang perawi yang dinilai Imam Bukhari dengan kalimat “fihi nazhar” (dia perlu dipertimbangkan) bisa jadi dianggap kredibel oleh
ahli hadits lainnya.
Indikasi pertama, telah ditunjukkan oleh Imam
Tirmidzi dalam kitabnya Al ‘Ilal Al Kabir (1/33) bahwa Imam Tirmidzi suatu saat pernah
bertanya kepada Imam Bukhari mengenai suatu hadits. Hadits ini diriwayatkan
oleh Habib bin Salim dari Nu’man bin Basyir bahwa Nabi SAW dalam dua shalat Ied
dan shalat Jum’at telah membaca surat Sabbihisma Rabbikal A’la dan surat Hal Ataaka Hadiistul Ghaasiyah, dan bisa jadi keduanya (Ied dan Jumat)
bertemu pada satu hari dan Nabi SAW membaca kedua surat itu. Maka berkata Imam
Bukhari,”Itu hadits shahih.’ (Arab : huwa hadiits shahiih). (Lihat Imam Tirmidzi, Al ‘Ilal Al Kabir,1/33. Matan hadits secara lengkap dikemukakan oleh Imam Tirmidzi
dalam Sunan At Tirmidzi, Juz 5 hlm. 243).
Ini jelas menunjukkan Imam Bukhari sendiri
telah menilai shahih hadits yang perawinya dinilainya sebagai “fihi nazhar“. Fakta ini menunjukkan, ketika Imam Bukhari menilai seorang
perawi dengan mengucapkan “fihi
nazhar“,
tidaklah selalu berarti haditsnya otomatis lemah (dhaif) dan tak dapat dijadikan hujjah. Contohnya kasus Habib bin Salim
ini.
Yang mungkin menjadi pertanyaan, mengapa Imam
Bukhari tetap menshahihkan hadits yang perawinya dikomentarinya dengan “fiihi nazhar”? Menurut Khalid Manshur Abdullah Ad Durais dalam kitabnya Mauqiful Imaamaini Al Bukhari wa Muslim min Isytirath Al
Liqaa` wa As Samaa’ (Riyadh : Maktabah Ar Rusyd, tt) halaman 120, hal itu karena Imam
Bukhari tidak sampai derajat yakin bahwa Habib bin Salim telah bertemu (liqa`) atau mendengar (as
samaa’) hadits
dari Nu’man bin Basyir. Imam Bukhari ragu (syakk) apakah Habib bin Salim pernah bertemu/mendengar hadits dari
Nu’man bin Basyir.
Ketidakyakinan Imam Bukhari itu tercermin dari
deskripsi biografi Habib bin Salim yang ditulis oleh Imam Bukhari sendiri,
yaitu menggunakan perkataan عن النعمان ([meriwayatkan]
dari Nu’man). Sebagaimana sudah dikutip sebelumnya, Imam Bukhari berkata :
حبيب بن سالم مولى النعمان بن
بشير الأنصاري، عن النعمان
“Habib bin Salim adalah maula (bekas budak) dari Nu’man bin Basyir Al Anshari, [meriwayatkan
hadits] dari Nu’man… (At Tarikh Al Kabir,
2/318).
Kalimat عن النعمان ([meriwayatkan]
dari Nu’man) adalah kalimat yang tidak jelas (ghairu sharih), yang berbeda dengan kebiasaan Imam Bukhari ketika dia meyakini
seorang periwayat hadits mendengar dari periwayat sebelumnya. Jika Imam Bukhari
yakin Habib bin Salim mendengar dari periwayat sebelumnya (Nu’man bin Basyir),
niscaya kalimat yang akan digunakan adalah sami’a
al nu’maan (dia
telah mendengar Nu’man), bukan ‘an
al Nu’man. Terlebih lagi bahwadalam kitab Tahdziibul Kamaal (2/374) disebutkan bahwa
Habib bin Salim telah memasukkan periwayat lain antara dirinya dengan Nu’man
bin Basyir. Inilah kiranya yang membuat Imam Bukhari berada dalam keraguan
mengenai Habib bin Salim. (Khalid Manshur Abdullah Ad Durais, Mauqiful Imaamaini Al Bukhari wa Muslim min Isytirath Al
Liqaa` wa As Samaa’,
hlm. 121).
Namun ketidakyakinan Imam Bukhari ini tak
berarti Imam Bukhari secara mutlak tidak mempercayai Habib bin Salim. Dengan
mencermati deskripsi Imam Bukhari mengenai biografi Habib bin Salim, akan dapat
disimpulkan bahwa Imam Bukhari sebenarnya mempunyai dugaan kuat (zhann ghaalib) bahwa Habib bin Salim pernah bertemu (liqa`) atau mendengar (samaa’) dari Nu’man bin Basyir, walau tak sampai
derajat yakin.
Ada dua alasan untuk itu; pertama, Imam Bukhari menyebut bahwa Habib bin Salim adalah maula (bekas budak). Artinya dulu Habib bin Salim adalah budak milik
Nu’man bin Basyir, lalu Nu’man memerdekakan Habib bin Salim. Jadi sangat
mungkin Habib bin Salim mendengar hadits dari Nu’man bin Basyir. Kedua, Imam Bukhari menyebut bahwa Habib bin Salim adalah penulis atau
sekretaris Nu’man bin Basyir. Pada galibnya, seorang penulis akan sering
bertemu atau mendengar perkataan dari atasannya. Maka sangatlah mungkin Habib
bin Salim mendengar hadits dari Nu’man bin Basyir. Kedua alasan inilah kiranya
yang menjadikan Imam Bukhari tetap menilai shahih hadits yang diriwayatkan oleh
Habib bin Salim. (Khalid Manshur Abdullah Ad Durais, Mauqiful Imaamaini Al Bukhari wa Muslim min Isytirath Al
Liqaa` wa As Samaa’,
hlm. 121).
Ini adalah indikasi pertama yang membuktikan
tetapnya kredibilitas Habib bin Salim dan juga hadits yang diriwayatkannya,
yakni adanya penilaian shahih dari Imam Bukhari terhadap hadits yang
diriwayatkan oleh Habib bin Salim.
Indikasi kedua, bahwa seorang perawi yang
dinilai Imam Bukhari dengan kalimat “fihi
nazhar” bisa
jadi tetap dianggap kredibel oleh ahli hadits lainnya. Ini sungguh terjadi dan
contohnya banyak.
Sebagai contoh Habib bin Salim. Meski Imam
Bukhari menilainya “fiihi nazhar” namun menurut Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani, Habib bin Salim
tidaklah mengapa (laa ba`sa bihi). Menurut Ibnu ‘Adi, tak ada matan-matan
hadits Habib bin Salim yang munkar (menyalahi periwayat lain yang lebih
tsiqah), melainkan telah terjadi idhtirab (kerancuan) pada sanad-sanad hadits yang diriwayatkan darinya.
Tetapi Abu Hatim, Abu Dawud, dan Ibnu Hiban menilai Habib bin Salim tsiqah. (Lihat Nashiruddin Al Albani, Silsilah Al Ahadits Al Shahihah, 1/8).
Contoh-contoh lainnya banyak diberikan oleh
Syaikh Syu’aib Al Arna`uth, yang men-tahqiq kitab Siyar A’lamin Nubala`karya Imam Dzahabi pada Juz 12 halaman 439 (Beirut : Mu`assah Ar
Risalah, cetakan IV, tahun 1986). Di antaranya adalah sebagai berikut :
Pertama, perawi
bernama Tamaam bin Najiih. Imam Bukhari menilainya “fiihi nazhar”. Namun Tamaam
bin Najiih dianggap tsiqah oleh Imam Yahya bin Ma’iin. Imam Abu
Dawud dan Tirmidzi juga tidak meninggalkan haditsnya.
Kedua, perawi
bernama Rasyid bin Dawud As Shan’ani. Imam Bukhari menilainya “fiihi nazhar”. Namun Imam
Yahya bin Ma’iin menganggapnya tsiqah.
Imam Ibnu Hiban memasukkan namanya dalam kitabnya At Tsiqaat. Imam An Nasa`i
juga meriwayatkan hadits darinya.
Ketiga, perawi bernama Tsa’labah bin Yazid Al Hammani. Imam Bukhari
menilainya “fii hadiitsihi nazhar” (haditsnya perlu dipertimbangkan). Tetapi Imam Nasa`i berkata,
dia tsiqah. Ibnu ‘Adi mengatakan,”Aku tidak melihat haditsnya munkar (menyalahi
periwayat lain yang lebih tsiqah) dalam kadar yang dia riwayatkan. Dan
seterusnya banyak sekali.
Jadi, penilaian Imam Bukhari “fiihi nazhar”
kepada seorang perawi, tidaklah berarti hadits yang diriwayatkannya secara
mutlak tertolak atau selalu tertolak. Karena bisa jadi para Ahli Hadits lainnya
menilai perawi tersebut sebagai tsiqah(perawi terpercaya, yang menghimpun karakter ‘adil (taqwa) dan dhabith (kuat hapalannya).
Kesimpulan
Hadits akan datangnya kembali Khilafah ‘Ala Minhajin
Nubuwwah derajatnya berkisar antara shahih dan hasan. Penilaian sementara pihak
bahwa hadits itu dhaif karena Imam Bukhari menilai Habib bin
Salim dengan sebutan “fiihi
nazhar”, adalah tidak tepat. Karena perkataan imam Bukhari “fiihi
nazhar” mengenai seorang perawi hadits, tidaklah selalu melemahkan hadits
yang diriwayatkannya.
Maka dari itu, penilaian bahwa hadits akan
datangnya Khilafah Khilafah ‘Ala Minhajin Nubuwwah adalah hadits dhaif, sungguh
sangat gegabah dan tidak berlandaskan ilmu yang mendalam. Landasannya lebih
kepada hawa nafsu yang condong kepada kebatilan dan kesesatan, yaitu memberi
legitimasi palsu kepada sistem sekular saat ini yang dipaksakan secara kejam
kepada umat Islam. Wallahu a‘lam bi al shawab. (04/02/2014).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan masukkan untuk blog ini.